BUTON UTARA, TELISIK.ID - Seorang warga di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, inisial AY (40), ditangkap Opsnal Walet Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, Selasa (4/10/2022) malam.

AY ditangkap atas dugaan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban tidak lain adalah anak kandung terduga pelaku.

Baca Juga: Nafsu Ayah Memuncak Lihat Anak Tiri Berdaster, Dugaan Pencabulan Terjadi

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Buton Utara, AKP Laode Sumarno membenarkan hal tersebut.

Terduga pelaku dibekuk berdasarkan Laporan Polisi LP/B/88/X/2022/POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA, tanggal 3 Oktober 2022.