Sementara itu Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan PPS (36), warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Pria di Muna Setubuhi Pelajar SD, Ponakan Istrinya Sendiri

Dalam laporannya, PPS yang juga orang tua korban mengaku kalau korban MMS dan tersangka Jimi sering berkomunikasi.

Selanjutnya tersangka mengarahkan korban untuk mengirim video telanjang.

Tersangka juga dua kali memaksa dan mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.