Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHAP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan.
Branch Manager Kalla Toyota Baubau, Chaedir Ali kembali angkat bicara terkait kasus penipuan yang menimpa salah satu customer.
Klarifikasi ini dilakukan setelah maraknya pemberitaan terkait kewaspadaan atau kehati-hatian membeli mobil di Kalla Toyota Baubau.
"Selama ini kami selalu memberikan kemudahan dan kepastian dalam pembelian unit Toyota sehingga kepercayaan customer dapat terjaga dengan baik," ungkap Chaedir.
Baca Juga: Mabes Polri dan Polda Sumut Gerebek Kantor Pinjaman Online
