Baca juga: Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Komisi III Minta Kejari Jaksel Diperiksa

"Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi kelompok intoleran di Jawa Tengah," katanya seperti dilansir Solopos, Selasa (11/8/2020).

Ahmad Luthi menyebut, para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang Penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Barang bukti yang diamankan kayu, batu, motor dan mobil dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk para pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui saya minta segera menyerahkan diri ke Kepolisian," kata Irjen Ahmad Luthfi.

Ahmad Luthfi menambahkan, peran tersangka dalam peristiwa kerusuhan di Mertodranan Solo bermacam-macam.