Baca Juga: Dinilai Tebang Pilih, Pemilik RM Kampung Mangrove Tuntut Keadilan Pemkot Kendari

Kampung Bakau disebut melanggar aturan RTRW dalam Perda Nomor 1 tahun 2012. Dalam aturan itu terdapat pasal 67 huruf c peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan kegiatan yang tidak diperbolehkan. Meliputi usaha dan kegiatan bangunan selain usaha untuk meningkatkan fungsi kawasan perlindungan setempat.

Baca Juga: Sempat Naik Menjelang Natal, Harga Ayam Potong Kembali Normal

"Yang 17 itu harus tersangka semua termasuk kampung bakau, dan sebagainya. Jangan ada tebang pilih di dalam penegakkan aturan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD membentuk Pansus yang melibatkan seluruh fraksi untuk mencari fakta-fakta mengapa sejak 2019 Pemkot membiarkan adanya pelanggaran tata ruang, terkhusus hanya sekitar kawasan Teluk Kendari.