Baca juga: Begini Cara DLHK Kendari Lakukan Pengawasan Aktif Terhadap Izin Lingkungan
Baca juga: Kasus COVID-19 di Kendari Menurun, 10 Kelurahan Masuk Zona Hijau
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama mengatakan, kebijakan mewajibkan pelaku usaha untuk mengajukan laporan izin lingkungan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
“Silakan para pelaku usaha membangun usahanya, tapi jangan lupakan lingkungan. Sehingga pembangunan dan lingkungan tetap berjalan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, setiap pelaku usaha yang ada dapat mencemari lingkungan maka mereka harus mengurus izin lingkungannya.
