Sementara itu, Robinson Hasolonan Sinaga selaku Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Ekonomi Kreatif, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, memberikan gambaran dan implementasi terkait kebijakan dalam Undang-Undang Ekonomi Kreatif.

"Ada beberapa program yang tentunya bisa membantu para pelaku ekonomi kreatif dan perlindungan terhadap hasil kreativitas mereka" tuturnya, di Labuan Bajo, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Sekwan Ditolak, Sekda Sebut Sudah Bersurat di DPRD Muna

Ia juga menyampaikan, apreasiasi dan berterima kasih kepada bapak Hugo selaku Anggota DPR RI Komisi X yang konsen dan berjuang terkait kebijakan ini sehingga ke depan para pelaku ekonomi kreatif dan pemerintah daerah berkaloborasi terhadap pertumbuhan akan hasil kreasif yang ada di kota wisata super premium ini.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Budaya Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut. Jika tahun ini Manggarai Barat mendapat alokasi DAK Non Fisik sebesar Rp 1 miliar untuk pengembangan ekonomi kreatif.