2. Media sosial resmi instansi, seperti Instagram dan Facebook

3. Broadcast WhatsApp grup koordinasi instansi

4. Email yang digunakan saat pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Selain itu, ada beberapa ketentuan penting terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yaitu:

Baca Juga: Surat Edaran Resmi Pakaian Dinas dan Atribut Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Berlaku Oktober