Kejanggalan lain, saat proses gelar perkara terlihat ketika tersangka La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya, tidak mampu memperlihatkan dokumen yang menyatakan fisik asli ijazah itu hilang dan terbakar seperti pengakuan Arusani. Minimal surat keterangan pengganti ijazah dari lembaga terkait atau surat berita kehilangan dari pihak kepolisian.
"Tidak ada semua dokumen itu. Makanya pada saat gelar perkara itu saya sumpai mereka yang bermain dalam kasus ini meninggal tujuh turunan," geramnya.
Saat ini, pihaknya memilih menunggu hasil penelusuran Ombudsman ketimbang harus bertengkar dengan pihak kepolisian yang dianggap menguras banyak energi. Jika hasilnya ada temuan yang menunjukan kasus tersebut harus dilanjutkan, maka dirinya akan kembali berjuang mengungkap kasus tersebut.
"Ini bukan hanya persoalan Arusani nya, melainkan ini bentuk penyelamatan pendidikan juga. Karena banyak orang yang dapat ijazah dengan mempertaruhnya nyawanya. Sementara Arusani hanya duduk-duduk sudah dapat ijazah," ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Buron, Eks Bupati Kolaka Ditangkap Kejagung
