"Jadi, pelapor diperiksa atas laporannya itu. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi. Setelah itu, barulah tim akan memeriksa atau meminta klarifikasi terhadap terlapor," terangnya.

Sebagaimana diketahui Syamsul Chaniago melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Razman.

Baca Juga: Pembunuh Pasutri di Sumatera Utara Ditangkap, Pelaku Pekerja di Hotel

Terlapor bernama Razman diduga menggelapkan uangnya sebesar Rp 4 juta modus membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dan nyatanya tak dilaporkan Razman.

Laporan Syamsul Chaniago terhadap Razman Arif Nasution itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Juni 2022, kemarin. Uang itu diberikannya melalui transfer di bulan Mei 2022 lalu. (B)