MUNA, TELISIK.ID - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam mulai digunakan di Kabupaten Muna.
Kaur Regident Polres Muna, Aiptu Samsul menerangkan, penggunaan pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNBK-nya telah habis 5 tahun.
"Di Muna baru digunakan pada kendaraan roda dua (sepeda motor)," kata Samsul, Rabu (28/9/2022).
Sedangkan, untuk mobil belum digunakan dikarenakan, stok pelat hitam masih tersedia di Samsat. Setelah, stoknya habis, baru diajukan permintaan di Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Pinjaman Daerah Kabupaten Manggarai Diadendum, Kenapa?
