"Pelaku ditangkap di Kabupaten Tengah, kami bekerja sama dengan pihak Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Pelaku diamankan tanpa perlawanan," tambahnya.
Baca Juga: Ayah Tega Perkosa Anak Kandung, Dijadikan Budak Seks hingga 5 Tahun
Informasi yang dihimpun, pelaku memplesetkan sholawat yang harusnya 'Ya Habibi Ya Muhammad ' menjadi 'Ya Faihi Ya Muhammad. Kata 'faihi' tersebut memiliki arti yang tidak baik dalam bahasa Nias yaitu bersetubuh. Postingan itu viral pada April 2023.
"Itulah yang menjadi penyebab pihak pelapor membuat laporan dan melaporkan AD. Kami dari Polres Nias mengimbau agar masyarakat selalu bijak dalam bermedia sosial," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
