Mekanisme ini mencakup beberapa skema, yaitu program G2G (Government to Government), G2P (Government to Private), P2P (Private to Private), SSW (Specified Skilled Worker), dan program mandiri perseorangan. Dari semua skema, P2P dan G2G menjadi jalur yang paling sering diminati.
Pendaftaran untuk program P2P dilakukan langsung melalui perusahaan. Proses ini diawali saat perusahaan menerima permintaan kerja dari luar negeri. Setelah ada job order, SIP P3MI (Surat Izin Perekrutan) dikeluarkan oleh BP2MI dan ditandatangani oleh deputi sesuai negara tujuan penempatan.
“Setelah mendaftar, peserta akan diseleksi sesuai kriteria perusahaan. Jika lulus, mereka menandatangani perjanjian penempatan dan didaftarkan di perusahaan terkait,” jelas La Ode Askar.
Di tingkat kabupaten atau kota, proses ketenagakerjaan berhubungan dengan sistem siap kerja. Setelah dinyatakan kompeten oleh P3MI, peserta didaftarkan di sistem siap kerja. Mereka juga harus membayar asuransi prapenerbangan yang ditempatkan di BPJS sebagai perlindungan ekonomi dan sosial.
Baca Juga: Penahanan Guru Supriyani di Konawe Selatan Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut
