Baca Juga: Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Khusus-Reguler, Berikut Jadwal Resmi dan Tahapannya

“Pembukaan tahap kedua ini ditujukan bagi jemaah yang secara administratif dan layanan memerlukan penyesuaian, sehingga hak keberangkatan tetap dapat dipenuhi,” kata Nurchalis, seperti dikutip dari situs resmi haji, Sabtu (3/1/2026).

Adapun kategori jemaah yang berhak melunasi Bipih pada tahap II ditetapkan sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap sebelumnya;

b. Pendamping jemaah haji lanjut usia;