Untuk mendukung transparansi dan kemudahan akses informasi, Kementerian Haji dan Umrah menyediakan layanan pengecekan daftar jemaah berhak lunas tahap II melalui laman resmi www.haji.go.id. Jemaah dapat melihat status keberangkatan serta daftar nama berdasarkan provinsi secara mandiri.
Baca Juga: Aturan Ongkos Biaya Haji 2025 Resmi Ditetapkan Prabowo, Berikut Rincian Lengkapnya
“Kami meminta jemaah hanya mengikuti informasi dari kanal resmi kementerian dan segera melunasi Bipih sebelum batas waktu 9 Januari 2026 agar proses administrasi dan visa dapat segera diproses,” ujar Nurchalis.
Selain itu, kementerian juga memberikan relaksasi bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Jemaah dari tiga provinsi tersebut yang sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama tetap diberi kesempatan melunasi pada tahap kedua. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi darurat yang memengaruhi kesiapan jemaah, sekaligus menjamin pemenuhan hak mereka untuk menunaikan ibadah haji.
Dengan dibukanya kembali pelunasan tahap II, pemerintah menargetkan seluruh tahapan administrasi haji 2026 dapat berjalan sesuai jadwal, tertib, dan terukur, tanpa mengabaikan prinsip pelayanan yang inklusif dan akuntabel. (C)
