"Kasus ini masih kami kembangkan, pengakuan pelaku, bahwa barang itu didapatkan dari rekannya berinisial BI. Untuk itu, kami masih melakukan pengembangan yang informasinya berada di Lembaga Pemasyarakatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang," tuturnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 pasal (1) UI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

"Kepada masyarakat kami imbau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian atau pihak lainnya apabila menemukan adanya praktek peredaran gelap narkotika. Pasti akan kami tindaklanjuti," terangnya.

Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Parjiya, ketika berada di lokasi mengakui bahwa mereka bekerja sama dengan pihak BNN untuk memberantas peredaran gelap narkoba yang masuk melalui perairan ataupun udara.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Minta Tebusan kepada Keluarga Tersangka