Nah, berdasarkan format LKPJ, fokus evaluasi adalah bentuk program, hasil keluaran (output) dari program dan realisasi anggaran.
"Tapi faktanya ini sudah bulan tujuh. Artinya, batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang yakni enam bulan sebelum tahun anggaran selesai, sudah lewat. Sehingga kemungkinan besar LKPJ ini tidak akan dibahas lagi. Lantas apa kerja DPRD selama ini," kesalnya.
Senada dengan penasehat Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat (Gempur), La Rizalan. Aktivis pemerhati kebijakan publik ini menilai, sikap DPRD yang menunda membahas LKPJ bupati adalah cerminan buruk wakil rakyat di Bumi Gajah Mada itu. Pasalnya, kasus tersebut bukanlah kali pertama terjadi.
"Ini sudah kali kedua DPRD tak membahas LKPJ bupati. Jadi selama ini, fungsi dan kontrol DPRD dimana," tanyanya kesal.
Baca Juga: Manggarai Zona Merah, Kegiatan Kerumunan dan Sekolah Tatap Muka Ditiadakan
