Baca Juga: BPS Temukan 10,7 Persen Tingkat Kemiskinan di Bombana
Sementara yang menjadi pokok persoalannya, lanjut Ferdinan, setelah pembebasan lahan dilakukan, masyarakat kita ini mau tinggal di mana, kemudian jika sudah disiapkan lahan relokasi setelah ganti rugi, belum tentu mereka mau tinggal distu.
"Kemudian, bagaimana jaminannya setelah mereka diganti rugi, apakah akan dapat pekerjaan atau tidak. Jika tidak, ini yang akan menjadi masalah baru dari sisi status sosial masyarakat kita," imbuhnya.
Dan yang lebih penting lagi, kata Ferdinan, dalam pembangunan Bendungan Pelosika dengan luasan genangan kurang lebih 5000 ha, akan berdampak pada 12 desa dari 2 kecamatan yang terancam akan terhapus kode wilayahnya, karena tidak mungkin desanya ada sementara masyarakat tidak ada.
