Selain itu, saat penebangan tanaman milik La Ode Milihaa di atas lahan tersebut, dia telah memfoto kegiatan penebangan itu sebagai bukti bahwa pihak bank melakukan kegiatan pembangunan di atas lahannya.

Bahkan, kata dia, pihaknya sampai menuliskan peringatan berupa baliho yang dicetak oleh kuasa hukum La Ode Milihaa, Aman Arif,  S.H dan Ali Majid, S.H., M.H dipasang di lokasi pembangunan kantor Bank Sultra Capem Ereke pada 26 Agustus 2017, namun tidak diindahkan juga sampai pembangunan kantor tersebut selesai pada 2018.

"Jadi pertanyaannya, pekerjaan-pekerjaan begini kira-kira ini diinginkan oleh aturan atau hukum itu sendiri? Mari kita sama-sama amalkan dasar hukum kita, Undang-Undang Dasar 45 sebagai Undang-Undang tertinggi di Negara Indonesia," imbuh La Ode Milihaa.

Berdasarkan keterangan dan data dari La Ode Milihaa, sebelum diresmikannya kantor Bank Ereke itu, pihak La Ode Miliha melakukan pemagaran di lahan kebun jambu mente dan kelapa miliknya pada 17 Maret 2018 yang di atasnya terdapat kantor Bank Sultra Capem Ereke.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Ruteng NTT Dibekuk Polisi