Di tempat berbeda. Kuasa Hukum Umar Samiun, Dian Farizka, mengatakan, pasca putusan itu keluar, pihaknya hingga kini masih terus merampungkan kelengkapan administrasi sebagai syarat pembebasan kliennya itu. Salah satunya menunggu petikan salinan putusan MA yang dianggap paling penting.

"Sejauh ini kami belum mengambil langkah upaya lain. Sebagai kuasa hukum yang kami lakukan upaya perampungan administrasi agar bagaimana pak Umar Samiun ini bisa keluar dari Sukamiskin," tutur Dian Farizka saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya,  Jumat (13/12/2019).

Kendati belum ada tanggal pasti pembebasan kliennya itu, namun ia pastikan Umar Samiun bebas pada Desember 2019 ini.

"Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa keluar, kalau tanggal nya belum tau," tambahnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Sampolawa Minta Pemda Buka Kembali Aktifitas Tambang