"Kami meminta majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan nota pembelaan dan menetapkan terdakwa Syarif Maulana bersalah," jelasnya

Sementara itu, pihak Kuasa Hukum SM, Muhammad Suandri, meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kesempatan melakukan duplik (tanggapan) atas replik dari JPU secara lisan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Alfamidi, Pembelaan Ridwansyah Taridala Ditolak JPU

"Izin yang mulia, kami meminta untuk melakukan duplik secara lisan," jelas Suandri.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Nursina, menerima permintaan kuasa hukum SM, kemudian menunda persidangan selama 2 pekan hingga tanggal 1 November 2023 nanti, sembari pihaknya menyiapkan putusan untuk SM.