JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan pelaksanaan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi, resmi batal.
Hal itu disampaikan Yaqut melalui konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
"Pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah Haji 2021 bagi warga Indonesia Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota haji Indonesia dan lainnya," ujarnya Yaqut Choil Qoumas dikutip dari YouTube Kemenag RI.
Yaqut mengungkapkan, kebijakan tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jemaah ibadah Haji.
Baca juga: Mulai Hari Ini, PNS Bisa Cairkan Gaji ke-13
