"Kami sudah terima aduan gugat, jadi beri kami kesempatan untuk melakukan pengkajian. Nanti juga kepala desa dan semua pihak yang berhubungan dengan pemberhentian ini akan dimintai keterangan masing-masing. Masih ada waktu kami untuk bekerja sampai tanggal 9 Februari 2023 mendatang," ucap Hadi.

Dalam RDP, anggota Komisi I, Andi Firman menegaskan, polemik pemberhentian perangkat desa di Bombana betul-betul bakal mendapat pengawasan oleh dewan.

Baca Juga: ASN dan Perangkat Desa di Muna Barat Diimbau Tak Terlibat Politik Praktis

"Jadi kesempatan diberikan kepada Tim Evaluasi untuk bekerja menyelesaikan masalah ini dalam waktu yang ada secara objektif. Jangan ada yang dirugikan secara sepihak supaya tidak terjadi seperti desa-desa lain," tegas Andi Firman.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Ketua Komisi I, Nasruddin, yang meminta kepada camat untuk selalu berhati-hati dalam mengeluarkan surat rekomendasi tentang pemberhentian perangkat desa.