Sementara itu, Kadis LH Muna, LM Yakub menerangkan, untuk mengatasi persoalan sampah, pihaknya all out. Pagi hingga sore, pasukannya turun langsung ke lapangan untuk mengangkut sampah dan membersihkan rumput-rumput liar yang ada di lokasi-lokasi publik.
Baca Juga: Diduga Tercemar Lumpur Tambang Petani di Kolaka Utara Dua Tahun Stop Bersawah
"Kita tak henti-hentinya juga menghimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya pada jam-jam yang sudah ditentukan," ujarnya.
Mulai tahun ini pula, DLH bakal melakukan penarikan retribusi sampah pada rumah tangga, pertokoan dan tempat usaha lainnya di Kecamatan Katobu dan Batalaiworu. Besarannya Rp 10 ribu untuk rumah tangga per bulan, Rp 15-50 ribu untuk toko.
"Perda dan Perbupnya sudah ada. Saat ini, sementara disosialisasikan," terangnya. (B)
