Begitupun OPD lain terus bergerak ke lokasi masing-masing yang sudah ditentukan untuk membersihkan dan mengajak warga sekitar untuk turut berpartisipasi. Dan respon masyarakat sekitar sangat luar biasa.
Sebagaimana diketahui, perintah tertulis ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45/292/2022 tentang Kegiatan Jumat Bersih di wilayah Ibu Kota Kabupaten Kolaka Timur.
Baca Juga: Nasib La Kore Tergantung Pimpinan DPRD Muna
Dalam keputusan ini, ditetapkan beberapa hal di antaranya, melaksanakan kegiatan pembersihan sampah pada saluran atau drainase, sungai dan lingkungan pemukiman dan perkantoran di wilayah kerja, rumah ibadah serta lingkungan tempat tinggal secara serentak pada setiap Jumat mulai pukul 07.00-selesai.
Camat Tirawuta, lurah dan kepala desa se-Kecamatan Tirawuta agar menggerakkan seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakan kegiatan tersebut serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada bupati melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup berupa laporan yang berisi foto kegiatan dan capaian kinerja kebersihan lingkungan.
