BUTON, TELISIK.ID — Kepolisian Resor (Polres) Buton, Sulawesi Tenggara, bergerak cepat dalam mengungkap kasus penikaman yang menewaskan personel mereka, Aiptu (Anumerta) Fajar Iwu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Buton secara resmi menetapkan seorang pria berinisial F (22) sebagai tersangka, dalam konferensi pers yang digelar di aula Endra Dharmalaksana Mapolres Buton, Sabtu (19/4/2025).
Kepala Polres Buton, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ali Rais Ndraha, menjelaskan bahwa penetapan F sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Motif di balik penikaman tragis tersebut adalah dendam lama.
"Ini adalah persoalan balas dendam antara tersangka dan saudara R. Namun, terjadi salah sasaran. Target sebenarnya adalah ayah dari saudara F, tetapi korban yang tertikam adalah almarhum Aiptu Fajar," ungkap Ali Rais.
