Baca Juga: Polres Kolaka Utara Bekuk Pria Baru Tiba dari Morowali, Sabu 35,29 Gram Disimpan di Plafon
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dengan mata besi hitam dan gagang kayu coklat berukuran panjang 61,2 cm dan sebuah kaos hijau bertuliskan "SHARE HAPPINES TO THE BEST FRIEND."
Barang bukti lain adalah celana pendek putih bergaris hitam, sweater biru gelap, kaos abu-abu bergambar Hello Kitty, serta potongan baju kaos polisi berwarna coklat dan biru bertuliskan "Family Gathering, Satuan Lalu Lintas Polres Baubau."
Tersangka F dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 355 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Lebih subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (C)
