Baca Juga: Jumlah Stunting Masih Tinggi, Pemda Bombana Galakkan Upaya Pencegahan

Baca Juga: Angka Kemiskinan di Bombana Meningkat

Selanjutnya Raperbup tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi tentang administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah, besaran presentase dan pertimbangan pengenaan PBB-P2, dan yang terakhir adalah Raperbup tentang Nama Pengenal Usaha atau Profesi.

Rancangan Perbup akan menjadi landasan hukum bagi pemda dalam hal pengelolaan pajak dan retribusi sehingga apa yang menjadi kesepakatan bersama, menjadi acuan dalam penyusunan final peraturan tersebut.

“Saya selaku perwakilan dari Pemda Bombana mengapresiasi keaktifan para peserta dalam forum ini dan saya sangat mengharapkan untuk terus bekerja sama dalam mewujudkan regulasi demi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing,” terang Sekda Bombana, Man Arfa. (C-Adv)