Tetapi kata Taufik, komunikasi tersebut tidak terlepas sampai di pihak DPMD. Sehingga pihaknya berinisiatif membangun komunikasi dengan DPRD Buton Utara, sehingga usulan DPMD tersebut nantinya akan teramini di dewan.
Baca Juga: Surat Irwasda Polda Sumatera Utara Bikin Cemas Keluarga Korban Pencabulan
"Kami juga sudah ke DPRD, ketemu dengan unsur pimpinan DPRD. Sebenarnya ada ruang untuk dilakukan Pilkades. Persoalan anggaran, menurut mereka kalau misalkan anggaran ini tidak bisa kita maksimalkan di perubahan anggaran, bisa kita lakukan dua kali, yaitu di perubahan dengan di reguler 2023," ujar Taufik, bersama para pengurus APDESI tiga kecamatan dalam jumpa pers, Kamis (1/9/2022).
Sehingga kata dia, berdasarkan Perbup, tidak ada alasan pemerintah daerah untuk tidak melakukan tahapan Pilkades.
Menurut Taufik, jika tahapan Pilkades 2023 diperhadapkan dengan pemilu atau pun Pilkada 2024, maka kembali kepada DPMD sebagai pelaksana teknis Pilkades 2023.
