Baca juga: Anggota DPRD Sumut Dukung Kebijakan Gubernur
Kata Syamsudin, Pemda Buton telah mengikutkan beberapa orang Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) sebagai pintu masuk guna melakukan verifikasi dan pendaftaran terhadap cagar budaya yang ada di Buton.
Menurutnya, potensi cagar budaya tersebut berupa benteng-benteng, peninggalan-peninggalan budaya, peralatan tradisional, situs, beberapa tradisi manuscript dan ritual-ritual adat yang tersebar dari Kecamatan Kapontori sampai Wabula.
"Potensi cagar budaya ini kemudian akan dicatat dan diverifikasi oleh tenaga ahli cagar budaya guna didaftarkan menjadi sebagai salah satu cagar budaya. Karena sebelum didaftarkan dan diverifikasi oleh tim ahli cagar budaya, temuan itu hanya disebut sebagai benda yang diduga cagar budaya," urainya.
Syamsudin juga membutuhkan verifikasi dan pengesahan dari TACB, seterusnya melakukan penetapan dari benda, barang atau kawasan tertentu dari yang diduga cagar budaya menjadi benda, barang, situs atau kawasan cagar budaya.
