Baca juga: Diduga Menambang Tanpa IPPKH, GM PT AMI: Lahan Itu Punya Alas Hak
Menurutnya, di dalam Undang-undang Cipta Kerja sangat jelas diatur bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatannya di suatu wilayah, wajib hukumnya untuk bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam hal ini perusahaan daerah setempat.
“Di dalam undang-undang tersebut jelas diatur terkait pelibatan perusahaan daerah dan pengusaha lokal,” jelasnya.
Untuk itu, Aksan Jaya Putra menyarankan kepada pihak PT. CNI untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kolaka sesuai apa yang dia janjikan pada saat memenangkan tender Blok Lapao-pao.
“Mereka harus duduk bersama, baik dari PT CNI, Pemda Kolaka maupun DPRD Kolaka untuk membicarakan hal tersebut,” jelasnya.
