KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pemda Kolaka Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara, sepakat untuk menentukan pelaksanaan pembuatan peta zona nilai tanah (ZNT).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Kesepahaman Kerjasama (MoU), antara Pemda Kolaka Timur dan BPN Sulawesi Tenggara, terkait ZNT tahun anggaran 2023.

Sekda Kolaka Timur, Muh Iqbal Tongasa mengungkapkan, penandatanganan MoU itu bertujuan untuk menyesuaikan nilai tanah, terhadap 12 kecamatan yang ada.

"Sebab, selama ini menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) lama," ujarnya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Pemda Kolaka Timur Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting