Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konawe itu menjelaskan, untuk wilayah Tongauna Utara dan Anggotoa yang tidak mendapat kuota pupuk subsidi dari pusat. Dikarenakan dua wilayah ini belum memiliki kode kecamatan tersendiri.
Gunawan bilang, karena kedua wilayah ini merupakan hasil pemekaran Tongauna dan Wawotobi. Akan tetapi belum punya kode kecamatan. Sehingga pihaknya menganggarkan pengadaan pupuk organik cair ini untuk mengatasi pemenuhan pupuk di dua kecamatan tersebut.
Baca Juga: Lahan Milik Pemkot Baubau Hangus Terbakar
"Karena untuk menginput permintaan pupuk subsidi harus dicantumkan kode kecamatannya lewat sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)," katanya.
Gunawan Samad menyebut, bagi petani di Kecamatan Tongauna Utara dan Anggotoa yang ingin mendapatkan pupuk organik cair itu, cukup menyiapkan dokumen calon penerima dan calon lokasi (CPCL). Kendati demikian, jenis pupuknya belum diketahui sebab pengadaannya nanti ditangani oleh pihak ketiga.
