Bupati dua periode ini menetapkan jenis dan besarnya zakat fitrah untuk tahun1443 H/2022 M adalah jenis makanan pokok sebanyak 3,5 liter yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super. Apabila diuangkan adalah sebesar Rp 31.500 per jiwa.

Lalu, bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium, dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp 28.000 per jiwa. Sedangkan yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok non beras apabila diuangkan sebesar Rp 17.500 per jiwa.

Untuk jenis zakat maal, infaq atau shadaqah dikumpul digunakan sesuai ketentuan syariat Islam oleh UPZ desa atau kelurahan yang selanjutnya di laporkan ke BAZNAS Kabupaten Konsel, besaran zakat maal adalah 2,5 persen.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Muna Disepakati Oktober

“Untuk infaq dan shadaqah sesuai dengan keikhlasan tanpa ada unsur paksaan," ujarnya. (C)