“Kami menilai, atlet berkebutuhan khusus harus lebih diberi perhatian dan diperlakukan sama dengan atlet lainnya,” ucapnya.

Sariba mengungkapkan, banyak masyarakat memiliki bakat atlet yang berkebutuhan khusus, hal itu juga merupakan amanah yang tertuang dalam konstitusi pertama, setiap warga negara harus diberikan perlakuan yang sama dalam pemerintahan, yakni pasal 28 UUD 1945.

Baca Juga: Camat di Buton Utara Diduga Lakukan Pungli, Modus Sumbangan 17 Agustus

Ia juga menambahkan, salah satu indikator parameter pelayanan publik yang dinilai oleh negara, yaitu memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk didalamnya adalah  bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus.

Salah satunya kelompok penyandang disabilitas, yakni sebagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008  tentang Ombusman RI serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.