Baca Juga: Sedihnya Petani Garam di Manggarai Gagal Panen Selama Setahun
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan desain besar olahraga, pemerintah daerah memberikan bantuan dana hibah kepada cabor dan KONI.
Untuk itu, ia meminta agar masing-masing pengurus cabor untuk mengusulkan dana hibah yang dibutuhkan, meliputi program pembinaan agar sistem terus berkelanjutan, usulan sarana dan prasarana.
"Pemda juga mendukung dana dalam mengikuti event olahraga lainnya di luar Porprov guna menambah pengalaman atlet," tutupnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
