"Ini semacam konsolidasi koordinasi para OPD dan camat agar mereka juga terlibat, sebab ini bukan hanya BPS, tetapi seluruh pemerintah daerah," ujarnya.

Ia menyampaikan setelah adanya pendataan, masyarakat akan dikelompokan kondisi kesejahteraannya, maka tugas yang harus disampaikan kepada masyarakat yakni terima pendata dan memberikan jawaban sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca juga: Pelapor Pejabat Kemenag Optimis Laporannya Ditangani Polda Sumatera Utara

"Karena ada hal yang disembunyikan atau dijawab tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, maka dampaknya akan luas dan data akan bias," jelasnya.

Pendataan awal Regsosek ini dimulai pada 15 Oktober sampai 14 November mendatang oleh petugas pendata lapangan, setelah pendataan dikatannya ada pemeringkatan, kemudian diinformasikan kepada masyarakat dan perangkat desa.