MUNA BARAT, TELISIK.ID - Disiapkan anggaran mencapai Rp 1,8 miliar untuk merehabilitasi rumah tak layak huni di  Kabupaten Muna Barat. Diketahui, Pemda Muna Barat memberikan bantuan sosial rehabilitasi rumah tak layak huni sebanyak 106 unit.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 190 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi dan Penerimaan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni.

Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, bedah rumah tak layak huni ini bagian dari pengentasan kemiskinan yang ada di Muna Barat, yang mana bedah rumah masuk dalam kategori meringankan beban pengeluaran, dan dialokasikan ke tiga wilayah besar yang ada di Muna Barat, salah satunya di Kusambi Raya.

Untuk Kusambi dialokasikan 38 unit yang terdiri dari Desa Kasakamu 6 unit rumah, Desa Lemoambo 4 rumah, Desa Bakeramba 5 rumah, Desa Kusambi 5 rumah, Desa Sidamangura 9 rumah, Desa Lakawoghe 5 rumah, Desa Tanjung Pinang 5 rumah.

Baca Juga: 106 Rumah Tak Layak Huni di Muna Barat Segera Direhabilitasi