MUNA BARAT, TELISIK.ID - Tak hanya menata kembali honor bagi tenaga kesehatan non ASN, pemerintah daerah juga menganggarkan upah bagi honorer di lingkup Kabupaten Muna Barat.
Sebelumnya, pemerintah daerah ada keraguan untuk menganggarkan upah para honorer. Pasalnya, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa non PNS hanya dibatasi sampai November 2023.
Namun dengan adanya surat dari Menpan RB yang menyatakan Pemda diperbolehkan membayar insentif bagi non ASN, maka Pemda Muna Barat menganggarkan pada APBD perubahan untuk upah honorer, baik bagi nakes, tenaga kependidikan, dan lainnya.
Bahri katakan, untuk tenaga kependidikan, Pemda menganggarkan bagi guru SD, SMP, hingga guru PAUD yang mengajar di PAUD negeri. Selanjutnya, akan dianggarkan bagi honorer di Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan lainnya akan dinaikkan honornya.
Baca Juga: Honorer Muna Barat Bakal Didorong ke PPPK dan ASN
