"Jangan ada jeruk makan jeruk, tidak usah kita ungkit-ungkit, biarkan Wa Ode Sunarti mengajar, cukup diberikan solusi. Tidak usah menambah masalah. Tidak usah lagi sampai ada petisi-petisi dan segala macamnya," ujarnya, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari Saemima mengaku, telah memediasi dan mencari solusi untuk Wa Ode Sunartin.
Baca Juga: Gubernur Sumatera Utara Diminta Copot 4 Pimpinan OPD, Ini Sebabnya
Mengenai pemecatan yang dilakukan sepihak oleh pihak sekolah, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik akan mengembalikan kebijakan tersebut pada Kadis Dikmudora Kota Kendari.
Wa Ode Sunartin sendiri adalah guru honorer di SDN 92 Kendari yang telah mengajar selama 16 tahun lamanya, ia dikeluarkan akibat adanya petisi tanda tangan dari 36 guru, plus satpam dan cleaning service.
