M Ridwansyah Zainal, kuasa hukum Sulkarnain Kadir, mengemukakan alasan bahwa kliennya tidak hadir karena tengah menyelesaikan studi di Universitas Padjajaran.

Zainal telah mengajukan surat untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan pada tanggal 23 Agustus 2023 pukul 10.00 Wita.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Alfamidi

Meskipun Sulkarnain Kadir tidak hadir dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Zainal menegaskan bahwa kliennya akan hadir pada pemanggilan kedua.

"Saya jamin itu, karena pemeriksaan sebelumnya juga beliau hadir sebagai saksi," tegasnya.