KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan suap Alfamidi kembali berlangsung pada Rabu (25/10/2023). Sidang tersebut kembali menghadirkan mantan Wali Kota Kendari sebagai terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi yang merupakan petinggi dari pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi yakni Agus Toto, Solihin dan Tubagus Ahmad Maluki yang ketiganya merupakan petinggi dari PT MUI.

Dalam persidangan tersebut, ketiga saksi dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU, Majelis Hakim, dan Penasihat Hukum dari Sulkarnain Kadir sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

Dari berbagai pernyataan saksi-saksi tersebut, banyak dari pernyataan mereka tidak sesuai dengan pernyataan yang mereka sampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kendari. Khususnya dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Agus Toto dan Solihin.

Baca Juga: Alfamidi Tidak Merasa Terpaksa Serahkan Uang Rp 700 Juta karena Milik Lazismu