KENDARI, TELISIK.ID - Persidangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), semakin mendekati babak baru. Mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pemeriksaan terhadap Sulkarnain sebagai tersangka korupsi dijadwalkan akan dilakukan, Jumat (18/8/2023) besok. Menurut keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pihak Kejati telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui siaran pers tiga hari lalu. Dalam siaran pers tersebut, disebutkan Sulkarnain Kadir, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni dengan nilai sebesar Rp 700.000.000.
Dana tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sulkarnain Kadir dengan imbalan memberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
