Menurut penyidik, tindakan tersebut dilakukan meskipun pengecatan Kampung Warna-Warni sebenarnya telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari pada tahun 2021.

Selain itu, Sulkarnain Kadir juga diduga meminta bagian saham sebesar 5?ri setiap pendirian toko Anoa Mart yang beroperasi di Kota Kendari.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Alfamidi

Toko-toko tersebut berjumlah enam buah dan dioperasikan oleh perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.

Para pihak yang terlibat dalam kasus itu termasuk ALN, merupakan Manager Corcom PT MUI. Arif diduga memberikan  pembiayaan kepada Sulkarnain Kadir sebagai imbalan atas izin pendirian gerai Alfamart.