"Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, dan juga masalah lingkungan. Jadi kami akan mencari keseimbangan," kata Sri Mulyani.
Sebenarnya rencana pungutan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis sudah tercantum pada pengelolaan APBN tahun-tahun sebelumnya. Seperti pada tahun 2022, pemerintah sudah menargetkan penerimaan cukai plastik sebesar Rp 1,9 triliun dan cukai minuman bepemanis Rp 1,5 triliun.
Namun karena kondisi ekonomi yang lesu saat awal 2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani pernah mengungkapkan, pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan kemungkinan ditunda ke 2023.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: Ini Cara Mudah Daftar PPPK KPU, Dibutuhkan 1.352 Formasi
Menurutnya, penerapan penambahan barang kena cukai perlu memperhatikan beberapa aspek, yakni pemulihan ekonomi, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya.
