Baca Juga: DKPP Sanksi Berat KPU Loloskan Gibran Cawapres, Begini Respons Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin

“Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya. Kan hanya delapan poin yang pemerintah berbeda dengan DPR dan itu alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan sehingga bisa disahkan. Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Baidowi.

Sebelum rapat paripurna hari ini, pekan lalu pada 31 Januari 2024, ratusan kepala desa melakukan aksi di depan gedung DPR RI. Mereka meminta bisa bertemu dengan para anggota legislatif untuk membahas perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan merevisi UU Desa.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengaku pimpinan DPR RI telah bertemu dengan para perwakilan perangkat desa sebelum Rapat Paripurna ke-12 hari ini. Perwakilan perangkat desa, menurut Puan, memahami dan menyetujui revisi UU Desa.

Namun, karena DPR akan melakukan reses pada 7 Februari hingga 4 Maret, Puan mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah 14 Februari 2024 atau pasca pemilu.