Baca juga: Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Dilakukan Online, Ini Caranya
Dengan demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.
"Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," demikian bunyi Pasal 7 ayat (1)
Jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, pemilik wajib mengajukan PBG perubahan.
"Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud [...] dikenai sanksi administratif," jelas Pasal 12 PP tersebut.
