Kemenhub pun akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.
"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya, dikutip dari detik.com, Minggu (7/8/2022).
Meski demikian, Nur Isnin Istiartono mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Baca Juga: Respon Soal Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD: Pelanggaran Etik dan Pidana Bisa Sama-Sama Jalan
Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, kata dia, akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
