Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Baca juga: Febri Diansyah Menduga Ada Celah Korupsi pada Perjalanan Dinas KPK

Baca juga: Kemenag Ganti Kartu Nikah, Kini Diubah ke Format Digital

Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19.