"e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online," ujar Meutya.
Selain peningkatan keamanan, kehadiran e-SIM juga dinilai mendukung penguatan ekosistem Internet of Things (IoT). Hal ini memungkinkan konektivitas antarperangkat menjadi lebih efisien dan stabil, terutama pada perangkat rumah pintar dan perangkat industri digital.
Teknologi e-SIM juga berpotensi memperkuat efisiensi operasional operator telekomunikasi. Hal ini disebabkan oleh pengurangan kebutuhan produksi kartu fisik dan proses distribusi yang lebih ringkas. Registrasi pengguna pun menjadi lebih aman dan terpantau secara real-time.
Lebih lanjut, Komdigi juga menyoroti pembatasan penggunaan kartu SIM dalam satu identitas kependudukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, masyarakat hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor dari Basatu operator untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Pemakaian Kartu SIM Segera Dibatasi Pemerintah Maksimal 9 Nomor, Ini Alasannya
